HUBUNGAN DUNIA MAYA DENGAN ETIKA
Dunia Maya atau yang sering disebut
dengan Media Maya atau internet adalah salah satu media atau dunia
firtual yang sengaja dibuat untuk mempermudah pekerjaan manusia atau
interaksi antara satu orang dengan orang lainnya yang berada di tempat
yang berbeda. Dengan tingkat kebutuhan yang beragam, sehingga Internet
lebih cenderung disebut dengan Dunia Maya atau Cyber World.
Internet merupakan kepanjangan dari
Interconection Networking atau juga telah menjadi International
Networking merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di
seluruh dunia.
Etika berasal dari bahasa latin, Etica
yang berarti falsafah moral dan merupakan pedoman cara hidup yang benar
dilihat dari sudut pandang budaya, susila dan agama. Etika berasal
dari bahasa Yunani yaitu Ethos yang berarti kebiasaan, watak.
Etika memiliki banyak makna antara lain :
- Makna pertama : semangat khas kelompok tertentu, misalnya ethos kerja, kode etik kelompok profesi.
- Makna kedua : norma-norma yang dianut oleh kelompok, golongan masyarakat tertentu mengenai perbuatan yang baik-benar.
- Makna ketiga : studi tentang prinsip-prinsip perilaku yang baik dan benar sebagai falsafat moral. Etika sebagai refleksi kritis dan rasional tentang norma-norma yang terwujud dalam perilaku hidup manusia.
Dengan tingkat kebutuhan yang beragam,
sehingga Internet lebih cenderung disebut dengan Dunia Maya atau Cyber
World dengan fungsi yang beragam antara lain :
- Menghubungkan orang dengan komputer, contohnya; Remote connections untuk pengecekan terhadap sekian banyak servers (belasan) yang tersebar dibeberapa tempat (kota dan negara);
- Menghubungkan komputer dengan komputer, contohnya; Remote connections terhadap setiap PC yang terhubung dengan jaringan LAN di network tertentu;
- Menghubungkan orang dengan bank, contohnya; Internet Banking;
- Menghubungkan orang dengan orang, contohnya; Surat menyurat, atau yang disebut e-mail. Fax through internet (internet Fax);
- Menghubungkan orang dengan instansi tertentu, contohnya; Hackers. Karena internet bersifat open loop, walaupun setiap jaringan tertentu memasang security;
- Menghubungkan orang dengan profesional bidang tertentu, contohnya; Dunia medic. (Dokter jaman sekarang bisa melakukan operasi or diagnosis dari jarak ribuan miles dengan menggunakan media internet, tidak lagi harus didepan sang pasien.)
Masih banyak lagi contoh dalam
pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari. Ini menunjukkan tidak
adanya batasa ruang dan waktu untuk berinteraksi atau
berkomunikasi dengan adanya Dunia Maya ini.
Perkembangan internet yang begitu pesat
menuntut dibuatkannya aturan-aturan atau etika beraktifitas di dalamnya.
Berikut ini adalah beberapa alasan pentingnya etika dalam dunia maya :
- Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
- Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam anonymouse, yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
- Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis / tidak etis.
- Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’ baru. Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.
Ketika berinteraksi atau berkomunikasi
dengan dunia maya memang tidak ada batasan ruang dan waktu. Meskipun
demikian, sebaiknya juga harus diperhatikan bagaimana etika yang baik.
Dalam beretika ada beberapa teori yang melandasinya, terori yang melandasi beretika tersebut antara lain:
1. Utilitarisme
Utilis berarti “bermanfaat”. Menurut
teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat
itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan
masyarakat secara keseluruhan.
2. Deontolog
Istilah “deontologi” ini berasal dari
kata Yunani deon yang berarti kewajiban. Perbuatan tidak pernah menjadi
baik karena hasilnya baik, melainkan hanya karena wajib dilakukan.
Perbuatan tidak dihalalkan karena
tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadikan perbuatan itu baik. Kita
tidak pernah boleh melakukan sesuatu yang jahat supaya dihasilkan
sesuatu yang baik.
3. Teori Hak
Sebenarnya teori hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena hak berkaitan dengan kewajiban.
4. Teori Keutamaan
Teori ini adalah teori keutamaan (virtue)
yang memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah
suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati,
melainkan: apakah orang itu bersikap adil, jujur, murah hati, dan
sebagainya. Velasquez (2005),
Etika di Internet dikenal dengan istilah
Netiquette (Network Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam
menggunakan Internet. Etika , lebih erat kaitannya dengan kepribadian
masing-masing. Jadi tak semua pengguna Internet mentaati aturan
tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan menerapkannya.
Dibawah ini ada beberapa etika khusus yang dapat diterapkan untuk
berkomunikasi dalam sebuah forum:
1. Jangan Gunakan Huruf Kapital
Karena penggunaan karakter huruf bisa
dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan
penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Tentu sangat
tidak menyenangkan tatkala Anda dihadapkan dengan lawan bicara yang
penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat
digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat,
gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan
jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
2. Kutip Seperlunya
Ketika anda ingin memberi tanggapan
terhadap postingan seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah
bagian terpentingnya saja yang merupakan inti dari hal yang ingin anda
tanggapi dan buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip
seluruh isinya karena itu bisa membebani bandwith server yang
bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses ke forum menjadi
terganggu.
3. Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau
gagasan kepada anda secara pribadi (private message), Anda tidak
sepatutnya mengirim/menjawabny a kembali ke dalam forum umum.
4. Hati-hati terhadap informasi/ berita hoax
Tidak semua berita yang beredar di
internet itu benar adanya. Seperti halnya spam, hoax juga merupakan
musuh besar bagi para kebanyakan netter. Maka, sebelum anda mem-forward
pastikanlah terlebih dahulu bahwa informasi yang ingin anda kirim itu
adalah benar adanya. Jika tidak, maka anda dapat dianggap sebagai
penyebar kebohongan yang akhirnya kepercayaan orang-orang di sekitar
anda pun akan hilang.
5. Ketika ‘Harus’ Menyimpang Dari Topik (out of topic/ OOT)
Ketika Anda ingin menyampaikan hal yang diluar topik (OOT) berilah keterangan, supaya subject dari diskusi tidak rancu.
6. Hindari Personal Attack.
Ketika anda tengah dalam situasi debat
yang sengit, jangan sekali-kali Anda menjadikan kelemahan pribadi lawan
sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. Sebab, ini hanya akan
menunjukkan seberapa dangkal pengetahuan anda. Lawan argumentasi hanya
dengan data/fakta saja, sedikit langkah diplomasi mungkin bisa membantu.
Tapi ingat, jangan sekali-kali menggunakan kepribadian lawan diskusi
sebagai senjata sekalipun ia adalah orang yang Anda benci. Budayakan
sikap Diskusi yang sehat, bukan debat kusir.
7. Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)
Jangan mengkritik seseorang di depan
forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri. Kritik dan saran yang
diberikan pun harus bersifat konstruktif, bukan destruktif. Beda bila
kritik dan saran itu ditujukan untuk anggota forum secara umum atau
pihak moderator dalam rangka perbaikan sistem forum, Anda boleh
mempostingnya di dalam forum selama tidak menunjuk orang per orang
tertentu.
8. Dilarang menghina : agama, ras,
gender, status sosial dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan debat
kusir yang mengarah ke situasi yang emosional.
9. Cara bertanya yang baik :
- Gunakan bahasa yang sopan.
- Jangan asumsikan bahwa Anda berhak mendapatkan jawaban.
- Beri judul yang sesuai dan deskriptif.
- Tulis pertanyaan anda dengan bahasa yang baik dan mudah dimengerti.
- Buat kesimpulan setelah permasalahan anda terjawab.
Berkirim email, etikanya sebenarnya sama
dengan seperti kalau kita berkirim surat biasa pada umumnya. Tentunya
etikanya tidak jauh berbeda. Yang sedikit membedakan antara Etika
Berkirim Email dengan surat biasa Adalah sebagai berikut :
1. Kirimkanlah email secara singkat, padat dan langsung “to the point”.
Di internet tidak semua orang suka atau
punya waktu luang untuk berlama-lama di internet. Disamping karena
sibuk, juga tidak semua orang punya akses internet yang unlimited
yang tidak punya beban lagi dalam menanggung biaya koneksinya. Jadi
etikanya, berkirimlah email dengan kata-kata yang tidak terlalu panjang.
Pertanyaannya, gimana kalau isi emailnya pointnya cukup banyak sehingga
menuntut emailnya harus panjang sampai berlembar-lembar? Sebaiknya
pisahkan ke dalam attachment.
2. Jangan mengirim attachment yang terlalu besar.
Meski akses internet sekarang sudah
semakin cepat tapi kualitas internet belum merata ke semua daerah,
terutama di negara kita, beberapa daerah malah masih mengandalkan
kecepatan GPRS dalam koneksi internetnya. Jadi usahakan attachment yang
dikirim besarnya tidak lebih dari 1 MB. Jika anda perlu mengirim file
yang lebih besar ukurannya, usahakan pakai media lain semacam FTP (file
transfer protocol) yang lebih cepat. Atau bisa lewat file sharing
yang banyak disediakan di internet. (Seperti 4share)
3. Jangan mem-forward sebuah CC atau BCC email.
Email yang boleh diforward kembali kepada
orang lain adalah hanya yang To saja. Artinya CC dan BCC itu stop,
harus berhenti di tempat anda. Karena informasinya sebatas buat kita
sendiri jadi tidak boleh diteruskan ke orang lain. Boleh diteruskan tapi
harus seijin dari authornya yang pertama atau kecuali kita masuk dalam
daftar To-nya. Sekedar contoh aja, Roy Suryo dalam sidang kasus Prita
Mulyasari memberikan kesaksian yang memberatkan Prita karena waktu itu
Prita mengirim email keluhannya kepada 20 orang teman-temanya di kolom
To semua, yang artinya dianggap boleh di-forward atau disebarkan
sehingga akhirnya sampai menyebar ke milis-milis. Dan Prita dianggap
bersalah meskipun tiga pakar, yaitu Chairul Huda (ahli hukum), Ruby Z
Alamsyah (ahli analis forensik digital) dan Yasin Kara (mantan Wakil
Ketua Pansus sekaligus Ketua Panja UU ITE ) tidak sependapat dengan
pendapat Roy Suryoini.
4. Jangan menggunakan “Caps Lock” atau huruf kapital.
Huruf kapital boleh digunakan sebatas
pada kata-kata tertentu. Misal untuk penekanan atau perhatian pada kata
yang perlu ditegaskan, tapi jangan sekali-kali digunakan
seluruhnya dalam kata-kata emailnya. Karena apa? Karena anda akan
dianggap marah oleh si penerima emailnya.
5. Jangan menghapus rekam jejak email.
Banyak orang yang suka mengforward
email-email yang menarik, yang lucu-lucu, yang telah dikirimkan oleh
orang lain kepada kita, tapi tidak jarang orang dengan begitu saja
menghapus rekam jejak si pengirim atau author emailnya yang pertama.
Jadi etikanya anda boleh meneruskan atau mem-forward email tapi tidak
boleh menghapus rekam jejaknya. Mengapa demikian? Karena, pertama dengan
menghapus berarti anda kurang menghargai si author yang sudah berbaik
hati mengirimkannya kepada anda. Kedua, justru anda mendapatkan
keuntungan jika terjadi tuntutan terhadap muatan isi emailnya. Anda bias
dibebaskan dari tuntutan karena anda bukan sebagai pembuat emailnya.
6. Tidak boleh mem-forward dengan mengubah isi emailnya.
Anda boleh saja mem-forward dan
memberikan note tambahan dalam forward sebuah email, tapi etikanya anda
tidak boleh mengubah atau mengedit sedikitpun muatan isi dari
emailnya kecuali kalau anda sudah dapat ijin dari si authornya yang
pertama.
7. Jangan sering mem-BCC orang lain.
Kegemaran sering mem-BCC adalah tidak
baik atau kurang etis, terlebih ke milis atau mengirimkan BCC secara
masal, karena kesan dari BCC adalah seperti bisik-bisik atau bergunjing.
Dan yang lebih parah anda bisa disejajarkan sebagai seorang spammer
email yang sering melakukan cara-cara BCC ini.
B. PELANGGARAN KODE ETIK DAN PENYEBABNYA
1. Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata
dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi
nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga
bisa menghancurkan kota hirosima.Seperti halnya juga teknologi komputer,
orang yang sudah memiliki keahlian dibidang komputer bisa membuat
teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan “kejahatan”
2. Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktivitas di
internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara, masih
menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut :
- Karakteristik aktivitas di Internet yang bersifat lintas-batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial.
- Sistem hukum tradisional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan Hukum yang muncul akibat aktivitas di Internet. Dilema yang dihadapi oleh Hukum tradisional dalam menghadapi fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan Internet. Aturan Hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum(the legal needs) para pihak yang terlibat didalam traksaksi-transaksi lewat Internet
3. Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada Kepercayaan
bahwa berbagi informasi adalah suatu hal yang sangat baik dan
berguna,dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker
untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang
“open-source” dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi
tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan.
Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik, ternyata dalam dunia hacker
terjadi strata-strata (tingkatan) yang diberikan oleh komunitas hacker
kepada seseorang karena kepiawaiannya, bukan karena umur
atau senioritasnya. Saya yakin tidak semua orang setuju dengan derajat
yang akan dijelaskan disini,karena ada kesan arogan terutama pada level
yang tinggi.
Untuk memperoleh pengakuan/derajat,
seorang hacker harus mampu membuat program untuk eksploit kelemahan
sistem, menulis tutorial (artikel), aktif diskusi di mailing list,
membuat situs web dsb.
4. Aspek Ekonomi
Hadirnya masyarakat informasi
(information society) yang diyakini sebagai salah satu agenda penting
masyarakat dunia di milenium ketiga antara lain ditandai dengan
pemanfaatan Internet yang semakin meluas dalam berbagai akitivitas
kehidupan manusia, bukan saja di negara-negara maju tapi juga di
negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
Fenomena ini pada gilirannya telah
menempatkan ”informasi” sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting
dan menguntungkan. Akan tetapi pemanfaatan teknologi yang tidak
baik (adanya kejahatan dunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi
yang tidak sedikit, di Indonesia tercatat ada 109 kasus yang merupakan
Credit Card Fraud (penipuan dengan kartu kredit),
5. Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata dari adanya
Cyber Crime terhadap kehidupan sosial dan budaya di Indonesia adalah
ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu
kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia, masyarakat dunia tidak
percaya lagi, hal ini dikarenakan banyak kasus Credit Card Fraud yang
dilakukan oleh netter asal Indonesia.
Apa yang dilakukan masyarakat akan
berpengaruh besar terhadap potret penegakan Hukum. Ketika ada seseorang
yang melanggar Hukum, sama artinya dengan memaksa aparat
untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action. Dalam
implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat, diantaranya ada
yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan kode
etik profesinya, kalau sudah begitu,maka prospek law enforcement menjadi
berat.
C. CYBER LAW DI INDONESIA
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada
satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan
atas terminologi cyber law. Sampai saat ini ada beberapa istilah
yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyber law, misalnya, Hukum
Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi
dan Informatika). Istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai tidak
menjadi persoalan. Yang penting,didalamnya memuat atau membicarakan
mengenai aspek aspek Hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di
Internet. Oleh karena itu dapat dipahami apabila sampai saat ini di
kalangan peminat dan pemerhati masalah Hukum yang berikaitan dengan
Internet di Indonesia masih menggunakan istilah cyber law.
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
- Hak Cipta (Copy Right)
- Hak Merk (Trademark)
- Pencemaran nama baik (Defamation)
- Fitnah, penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
- Serangan terhadap fasilitas computer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
- Pengaturan sumber daya internet seperti IP_Address, domain name
- Kenyamanan Individu (Privacy)
- Prinsip kehati-hatian (Duty care)
- Tindakan criminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
- Isu procedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
- Kontak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital
- Pornografi
- Pencurian melalui intenet
- Perlindungan Konsumen
- Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti ecommerce, e-government,
- e-education dll
Dalam rangka upaya menanggulangi cyber
crime Resolusi Kongres PBB VII/1990 mengenai “Computer related crime”
mengajukan beberapa kebijakan antara lain :
1. Menghimbau negara anggota untuk
mengintensifkan upaya – upaya penanggulangan penyalahgunaan komputer
yang lebih efektif dengan mempertimbangkan langkah – langkah berikut :
- Melakukan moderinasi hukum pidana material dan hukum acara pidana.
- Mengembangkan tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
- Melakukan langkah untuk membuat peka warga masyarakat aparat terhadap pentingnya pencegahan kejahatan.
- Melakukan training bagi para hakim, pejabat dan aparat hukum tentang cyber crime.
- Memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer melalui kurikulum informasi,
- Mengadopsi kebijakan perlindungan korban cyber crime sesuai deklarasi PBB.
2. Menghimbau negara anggota meningkatkan upaya Penanggulangan cyber crime
3. Merekomendasikan kepada komite
pengendalian dan pencegahan kejahatan PBB (Committee on Crime Prevention
and Control) untuk : Menyebarluaskan pedoman dan standar untuk membantu
negara anggota menghadapi cyber crime, mengembangkan penelitian dan
analisis untuk menemukan cara baru menghadapi cyber crime dimasa datang.
Berkaitan dengan penerapan penerapan UU
No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
UU ITE yang diberlakukan sejak April 2008 lalu ini memang merupakan
terobosan bagi dunia hukum di Indonesia, karena untuk pertama kalinya
dunia maya di Indonesia mempunyai perangkat.
Karena sifatnya yang berisi aturan main
di dunia maya, UU ITE ini juga dikenal sebagai Cyber Law. Sebagaimana
layaknya Cyber Law di negara-negara lain, UU ITE ini juga
bersifat ekstraterritorial, jadi tidak hanya mengatur perbuatan orang
yang berdomisili di Indonesia tapi juga berlaku untuk setiap orang yang
berada di wilayah hukum di luar Indonesia, yang perbuatannya memiliki
akibat hukum di Indonesia atau di luar wilayah Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Secara sederhana, bisa dikatakan bahwa
bila ada blogger di Belanda yang menghina Presiden SBY melalui blognya
yang domainnya Belanda, bisa terkena keberlakuan UU ITE ini.
Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di
Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan
yang terjadi lewat dunia maya. Atas transaksi-transaksi tersebut, sudah
sewajarnya konsumen, terutama konsumen akhir (end-user) diberikan
perlindungan hukum yang kuat agar tidak dirugikan, mengingat transaksi
perdagangan yang dilakuka di dunia maya sangat rawan penipuan.
Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang
rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun
yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan
dari serangan hacker, pelarangan penayangan content yang memuat
unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik,
penghinaan dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar