Total Tayangan Halaman

Senin, 30 November 2015

HUBUNGAN DUNIA MAYA DENGAN ETIKA

Dunia Maya atau yang sering disebut dengan Media Maya atau internet adalah salah satu media atau dunia firtual yang sengaja dibuat untuk mempermudah pekerjaan manusia atau interaksi antara satu orang dengan orang lainnya yang berada di tempat yang berbeda. Dengan tingkat kebutuhan yang beragam, sehingga Internet lebih cenderung disebut dengan Dunia Maya atau Cyber World.
Internet merupakan kepanjangan dari Interconection Networking atau juga telah menjadi International Networking merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia.
Etika berasal dari bahasa latin, Etica yang berarti falsafah moral dan merupakan pedoman cara hidup yang benar dilihat dari sudut pandang budaya, susila dan agama. Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos yang berarti kebiasaan, watak.
Etika memiliki banyak makna antara lain :
  1. Makna pertama : semangat khas kelompok tertentu, misalnya ethos kerja, kode etik kelompok profesi.
  2. Makna kedua : norma-norma yang dianut oleh kelompok, golongan masyarakat tertentu mengenai perbuatan yang baik-benar.
  3. Makna ketiga : studi tentang prinsip-prinsip perilaku yang baik dan benar sebagai falsafat moral. Etika sebagai refleksi kritis dan rasional tentang norma-norma yang terwujud dalam perilaku hidup manusia.
Dengan tingkat kebutuhan yang beragam, sehingga Internet lebih cenderung disebut dengan Dunia Maya atau Cyber World dengan fungsi yang beragam antara lain :
  1. Menghubungkan orang dengan komputer, contohnya; Remote connections untuk pengecekan terhadap sekian banyak servers (belasan) yang tersebar dibeberapa tempat (kota dan negara);
  2. Menghubungkan komputer dengan komputer, contohnya; Remote connections terhadap setiap PC yang terhubung dengan jaringan LAN di network tertentu;
  3. Menghubungkan orang dengan bank, contohnya; Internet Banking;
  4. Menghubungkan orang dengan orang, contohnya; Surat menyurat, atau yang disebut e-mail. Fax through internet (internet Fax);
  5. Menghubungkan orang dengan instansi tertentu, contohnya; Hackers. Karena internet bersifat open loop, walaupun setiap jaringan tertentu memasang security;
  6. Menghubungkan orang dengan profesional bidang tertentu, contohnya; Dunia medic. (Dokter jaman sekarang bisa melakukan operasi or diagnosis dari jarak ribuan miles dengan menggunakan media internet, tidak lagi harus didepan sang pasien.)
Masih banyak lagi contoh dalam pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari. Ini menunjukkan tidak adanya batasa ruang dan waktu untuk berinteraksi atau berkomunikasi dengan adanya Dunia Maya ini.
Perkembangan internet yang begitu pesat menuntut dibuatkannya aturan-aturan atau etika beraktifitas di dalamnya. Berikut ini adalah beberapa alasan pentingnya etika dalam dunia maya :
  1. Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
  2. Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam anonymouse, yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  3. Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis / tidak etis.
  4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’  baru. Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.
Ketika berinteraksi atau berkomunikasi dengan dunia maya memang tidak ada batasan ruang dan waktu. Meskipun demikian, sebaiknya juga harus diperhatikan bagaimana etika yang baik.
Dalam beretika ada beberapa teori yang melandasinya, terori yang melandasi beretika tersebut antara lain:
1.  Utilitarisme
Utilis berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat secara keseluruhan.
2.  Deontolog
Istilah “deontologi” ini berasal dari kata Yunani deon yang berarti kewajiban. Perbuatan tidak pernah menjadi baik karena hasilnya baik, melainkan hanya karena wajib dilakukan.
Perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadikan perbuatan itu baik. Kita tidak pernah boleh melakukan sesuatu yang jahat supaya dihasilkan sesuatu yang baik.
3.  Teori Hak
Sebenarnya teori hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena hak berkaitan dengan kewajiban.
4.  Teori Keutamaan
Teori ini adalah teori keutamaan (virtue) yang memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati, melainkan: apakah orang itu bersikap adil, jujur, murah hati, dan sebagainya. Velasquez (2005),
Etika di Internet dikenal dengan istilah Netiquette (Network Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam menggunakan Internet. Etika , lebih erat kaitannya dengan kepribadian masing-masing. Jadi tak semua pengguna Internet mentaati aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan menerapkannya. Dibawah ini ada beberapa etika khusus yang dapat diterapkan untuk berkomunikasi dalam sebuah forum:
1. Jangan Gunakan Huruf Kapital
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan tatkala Anda dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat, gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
2. Kutip Seperlunya
Ketika anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja yang merupakan inti dari hal yang ingin anda tanggapi dan buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa membebani bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses ke forum menjadi terganggu.
3.   Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi (private message), Anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabny a kembali ke dalam forum umum.
4.   Hati-hati terhadap informasi/ berita hoax
Tidak semua berita yang beredar di internet itu benar adanya. Seperti halnya spam, hoax juga merupakan musuh besar bagi para kebanyakan netter. Maka, sebelum anda mem-forward pastikanlah terlebih dahulu bahwa informasi yang ingin anda kirim itu adalah benar adanya. Jika tidak, maka anda dapat dianggap sebagai penyebar kebohongan yang akhirnya kepercayaan orang-orang di sekitar anda pun akan hilang.
5.   Ketika ‘Harus’ Menyimpang Dari Topik (out of topic/ OOT)
Ketika Anda ingin menyampaikan hal yang diluar topik (OOT) berilah keterangan, supaya subject dari diskusi tidak rancu.
6.   Hindari Personal Attack.
Ketika anda tengah dalam situasi debat yang sengit, jangan sekali-kali Anda menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. Sebab, ini hanya akan menunjukkan seberapa dangkal pengetahuan anda. Lawan argumentasi hanya dengan data/fakta saja, sedikit langkah diplomasi mungkin bisa membantu. Tapi ingat, jangan sekali-kali menggunakan kepribadian lawan diskusi sebagai senjata sekalipun ia adalah orang yang Anda benci. Budayakan sikap Diskusi yang sehat, bukan debat kusir.
7.   Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)
Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri. Kritik dan saran yang diberikan pun harus bersifat konstruktif, bukan destruktif. Beda bila kritik dan saran itu ditujukan untuk anggota forum secara umum atau pihak moderator dalam rangka perbaikan sistem forum, Anda boleh mempostingnya di dalam forum selama tidak menunjuk orang per orang tertentu.
8.  Dilarang  menghina : agama, ras, gender, status sosial dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan debat kusir yang mengarah ke situasi yang emosional.
9.   Cara bertanya yang baik :
  1. Gunakan bahasa yang sopan.
  2. Jangan asumsikan bahwa Anda berhak mendapatkan jawaban.
  3. Beri judul yang sesuai dan deskriptif.
  4. Tulis pertanyaan anda dengan bahasa yang baik dan mudah dimengerti.
  5. Buat kesimpulan setelah permasalahan anda terjawab.
Berkirim email, etikanya sebenarnya sama dengan seperti kalau kita berkirim surat biasa pada umumnya. Tentunya etikanya tidak jauh berbeda. Yang sedikit membedakan antara Etika Berkirim Email dengan surat biasa Adalah sebagai berikut :
1.  Kirimkanlah email secara singkat, padat dan langsung “to the point”.
Di internet tidak semua orang suka atau punya waktu luang untuk berlama-lama di internet. Disamping karena sibuk, juga tidak semua orang punya akses internet yang unlimited yang tidak punya beban lagi dalam menanggung biaya koneksinya. Jadi etikanya, berkirimlah email dengan kata-kata yang tidak terlalu panjang. Pertanyaannya, gimana kalau isi emailnya pointnya cukup banyak sehingga menuntut emailnya harus panjang sampai berlembar-lembar? Sebaiknya pisahkan ke dalam attachment.
2.  Jangan mengirim attachment yang terlalu besar.
Meski akses internet sekarang sudah semakin cepat tapi kualitas internet belum merata ke semua daerah, terutama di negara kita, beberapa daerah malah masih mengandalkan kecepatan GPRS dalam koneksi internetnya. Jadi usahakan attachment yang dikirim besarnya tidak lebih dari 1 MB. Jika anda perlu mengirim file yang lebih besar ukurannya, usahakan pakai media lain semacam FTP (file transfer protocol) yang lebih cepat. Atau bisa lewat file sharing yang banyak disediakan di internet. (Seperti 4share)
3.  Jangan mem-forward sebuah CC atau BCC email.
Email yang boleh diforward kembali kepada orang lain adalah hanya yang To saja. Artinya CC dan BCC itu stop, harus berhenti di tempat anda. Karena informasinya sebatas buat kita sendiri jadi tidak boleh diteruskan ke orang lain. Boleh diteruskan tapi harus seijin dari authornya yang pertama atau kecuali kita masuk dalam daftar To-nya. Sekedar contoh aja, Roy Suryo dalam sidang kasus Prita Mulyasari memberikan kesaksian yang memberatkan Prita karena waktu itu Prita mengirim email keluhannya kepada 20 orang teman-temanya di kolom To semua, yang artinya dianggap boleh di-forward atau disebarkan sehingga akhirnya sampai menyebar ke milis-milis. Dan Prita dianggap bersalah meskipun tiga pakar, yaitu Chairul Huda (ahli hukum), Ruby Z Alamsyah (ahli analis forensik digital) dan Yasin Kara (mantan Wakil Ketua Pansus sekaligus Ketua Panja UU ITE ) tidak sependapat dengan pendapat Roy Suryoini.
4.  Jangan menggunakan “Caps Lock” atau huruf kapital.
Huruf kapital boleh digunakan sebatas pada kata-kata tertentu. Misal untuk penekanan atau perhatian pada kata yang perlu ditegaskan, tapi jangan sekali-kali digunakan seluruhnya dalam kata-kata emailnya. Karena apa? Karena anda akan dianggap marah oleh si penerima emailnya.
5.  Jangan menghapus rekam jejak email.
Banyak orang yang suka mengforward email-email yang menarik, yang lucu-lucu, yang telah dikirimkan oleh orang lain kepada kita, tapi tidak jarang orang dengan begitu saja menghapus rekam jejak si pengirim atau author emailnya yang pertama. Jadi etikanya anda boleh meneruskan atau mem-forward email tapi tidak boleh menghapus rekam jejaknya. Mengapa demikian? Karena, pertama dengan menghapus berarti anda kurang menghargai si author yang sudah berbaik hati mengirimkannya kepada anda. Kedua, justru anda mendapatkan keuntungan jika terjadi tuntutan terhadap muatan isi emailnya. Anda bias dibebaskan dari tuntutan karena anda bukan sebagai pembuat emailnya.
6.  Tidak boleh mem-forward dengan mengubah isi emailnya.
Anda boleh saja mem-forward dan memberikan note tambahan dalam forward sebuah email, tapi etikanya anda tidak boleh mengubah atau mengedit sedikitpun muatan isi dari emailnya kecuali kalau anda sudah dapat ijin dari si authornya yang pertama.
7.  Jangan sering mem-BCC orang lain.
Kegemaran sering mem-BCC adalah tidak baik atau kurang etis, terlebih ke milis atau mengirimkan BCC secara masal, karena kesan dari BCC adalah seperti bisik-bisik atau bergunjing. Dan yang lebih parah anda bisa disejajarkan sebagai seorang spammer email yang sering melakukan cara-cara BCC ini.
B.  PELANGGARAN KODE ETIK DAN PENYEBABNYA
1.  Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga bisa menghancurkan kota hirosima.Seperti halnya juga teknologi komputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang komputer bisa membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan “kejahatan”
2.  Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktivitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara, masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut :
  1. Karakteristik aktivitas di Internet yang bersifat lintas-batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial.
  2. Sistem hukum tradisional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan Hukum yang muncul akibat aktivitas di Internet. Dilema yang dihadapi oleh Hukum tradisional dalam menghadapi fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan Internet. Aturan Hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum(the legal needs) para pihak yang terlibat didalam traksaksi-transaksi lewat Internet
3.   Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada Kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah suatu hal yang sangat baik dan berguna,dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang “open-source” dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik, ternyata dalam dunia hacker terjadi strata-strata (tingkatan) yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya, bukan karena umur atau senioritasnya. Saya yakin tidak semua orang setuju dengan derajat yang akan dijelaskan disini,karena ada kesan arogan terutama pada level yang tinggi.
Untuk memperoleh pengakuan/derajat, seorang hacker harus mampu membuat program untuk eksploit kelemahan sistem, menulis tutorial (artikel), aktif diskusi di mailing list, membuat situs web dsb.
4.  Aspek Ekonomi
Hadirnya masyarakat informasi (information society) yang diyakini sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia di milenium ketiga antara lain ditandai dengan pemanfaatan Internet yang semakin meluas dalam berbagai akitivitas kehidupan manusia, bukan saja di negara-negara maju tapi juga di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan ”informasi” sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan.  Akan tetapi pemanfaatan teknologi yang tidak baik (adanya kejahatan dunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit, di Indonesia tercatat ada 109 kasus yang merupakan Credit Card Fraud (penipuan dengan kartu kredit),
5.  Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata dari adanya Cyber Crime terhadap kehidupan sosial dan budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia, masyarakat dunia tidak percaya lagi, hal ini dikarenakan banyak kasus Credit Card Fraud yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.
Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakan Hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar Hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action. Dalam implementasi ini akan banyak ragam  prilaku masyarakat, diantaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan  kode etik profesinya, kalau sudah begitu,maka prospek law enforcement menjadi berat.
C.  CYBER LAW DI INDONESIA
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi cyber law. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyber law, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai tidak menjadi persoalan. Yang penting,didalamnya memuat atau  membicarakan mengenai aspek aspek Hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet. Oleh karena itu dapat dipahami apabila sampai saat ini di kalangan peminat dan pemerhati masalah Hukum yang berikaitan dengan Internet di Indonesia masih menggunakan istilah cyber law.
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
  • Hak Cipta (Copy Right)
  • Hak Merk (Trademark)
  • Pencemaran  nama baik (Defamation)
  • Fitnah, penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
  • Serangan terhadap fasilitas  computer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
  • Pengaturan sumber daya internet seperti IP_Address, domain name
  • Kenyamanan Individu (Privacy)
  • Prinsip kehati-hatian (Duty care)
  • Tindakan criminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
  • Isu procedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
  • Kontak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital
  • Pornografi
  • Pencurian melalui intenet
  • Perlindungan Konsumen
  • Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti ecommerce, e-government,
  • e-education dll
Dalam rangka upaya menanggulangi cyber crime Resolusi Kongres PBB VII/1990 mengenai “Computer related crime” mengajukan beberapa kebijakan antara lain :
1. Menghimbau negara anggota untuk mengintensifkan upaya – upaya penanggulangan penyalahgunaan komputer yang lebih efektif dengan mempertimbangkan langkah – langkah berikut :
  • Melakukan moderinasi hukum pidana material dan hukum acara pidana.
  • Mengembangkan tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
  • Melakukan langkah untuk membuat peka warga masyarakat aparat terhadap pentingnya pencegahan kejahatan.
  • Melakukan training bagi para hakim, pejabat dan aparat hukum tentang cyber crime.
  • Memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer melalui kurikulum informasi,
  • Mengadopsi kebijakan perlindungan korban cyber crime sesuai deklarasi PBB.
2. Menghimbau negara anggota meningkatkan upaya Penanggulangan cyber crime
3. Merekomendasikan kepada komite pengendalian dan pencegahan kejahatan PBB (Committee on Crime Prevention and Control) untuk : Menyebarluaskan pedoman dan standar untuk membantu negara anggota menghadapi cyber crime, mengembangkan penelitian dan analisis untuk menemukan cara baru menghadapi cyber crime dimasa datang.
Berkaitan  dengan penerapan penerapan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE yang diberlakukan sejak April 2008 lalu ini memang merupakan terobosan bagi dunia hukum di Indonesia, karena untuk pertama kalinya dunia maya di Indonesia mempunyai perangkat.
Karena sifatnya yang berisi aturan main di dunia maya, UU ITE ini juga dikenal sebagai Cyber Law. Sebagaimana layaknya  Cyber Law di negara-negara lain, UU ITE ini juga bersifat ekstraterritorial, jadi tidak hanya mengatur perbuatan orang yang berdomisili di Indonesia tapi juga berlaku untuk setiap orang yang berada di wilayah hukum di luar Indonesia, yang perbuatannya memiliki akibat hukum di Indonesia atau di luar wilayah Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara sederhana, bisa dikatakan bahwa bila ada blogger di Belanda yang menghina Presiden SBY melalui blognya yang domainnya Belanda, bisa terkena keberlakuan UU ITE ini.
Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. Atas transaksi-transaksi tersebut, sudah sewajarnya konsumen, terutama konsumen akhir (end-user) diberikan perlindungan hukum yang kuat agar tidak dirugikan, mengingat transaksi perdagangan yang dilakuka di dunia maya sangat rawan penipuan.
Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya.

etika dunia maya

HUBUNGAN DUNIA MAYA DENGAN ETIKA



Dunia Maya atau yang sering disebut dengan Media Maya atau internet adalah salah satu media atau dunia firtual yang sengaja dibuat untuk mempermudah pekerjaan manusia atau interaksi antara satu orang dengan orang lainnya yang berada di tempat yang berbeda. Dengan tingkat kebutuhan yang beragam, sehingga Internet lebih cenderung disebut dengan Dunia Maya atau Cyber World.
Internet merupakan kepanjangan dari Interconection Networking atau juga telah menjadi International Networking merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia.
Etika berasal dari bahasa latin, Etica yang berarti falsafah moral dan merupakan pedoman cara hidup yang benar dilihat dari sudut pandang budaya, susila dan agama. Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos yang berarti kebiasaan, watak.
Etika memiliki banyak makna antara lain :
  1. Makna pertama : semangat khas kelompok tertentu, misalnya ethos kerja, kode etik kelompok profesi.
  2. Makna kedua : norma-norma yang dianut oleh kelompok, golongan masyarakat tertentu mengenai perbuatan yang baik-benar.
  3. Makna ketiga : studi tentang prinsip-prinsip perilaku yang baik dan benar sebagai falsafat moral. Etika sebagai refleksi kritis dan rasional tentang norma-norma yang terwujud dalam perilaku hidup manusia.
Dengan tingkat kebutuhan yang beragam, sehingga Internet lebih cenderung disebut dengan Dunia Maya atau Cyber World dengan fungsi yang beragam antara lain :
  1. Menghubungkan orang dengan komputer, contohnya; Remote connections untuk pengecekan terhadap sekian banyak servers (belasan) yang tersebar dibeberapa tempat (kota dan negara);
  2. Menghubungkan komputer dengan komputer, contohnya; Remote connections terhadap setiap PC yang terhubung dengan jaringan LAN di network tertentu;
  3. Menghubungkan orang dengan bank, contohnya; Internet Banking;
  4. Menghubungkan orang dengan orang, contohnya; Surat menyurat, atau yang disebut e-mail. Fax through internet (internet Fax);
  5. Menghubungkan orang dengan instansi tertentu, contohnya; Hackers. Karena internet bersifat open loop, walaupun setiap jaringan tertentu memasang security;
  6. Menghubungkan orang dengan profesional bidang tertentu, contohnya; Dunia medic. (Dokter jaman sekarang bisa melakukan operasi or diagnosis dari jarak ribuan miles dengan menggunakan media internet, tidak lagi harus didepan sang pasien.)
Masih banyak lagi contoh dalam pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari. Ini menunjukkan tidak adanya batasa ruang dan waktu untuk berinteraksi atau berkomunikasi dengan adanya Dunia Maya ini.
Perkembangan internet yang begitu pesat menuntut dibuatkannya aturan-aturan atau etika beraktifitas di dalamnya. Berikut ini adalah beberapa alasan pentingnya etika dalam dunia maya :
  1. Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
  2. Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam anonymouse, yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  3. Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis / tidak etis.
  4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’  baru. Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.
Ketika berinteraksi atau berkomunikasi dengan dunia maya memang tidak ada batasan ruang dan waktu. Meskipun demikian, sebaiknya juga harus diperhatikan bagaimana etika yang baik.
Dalam beretika ada beberapa teori yang melandasinya, terori yang melandasi beretika tersebut antara lain:
1.  Utilitarisme
Utilis berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat secara keseluruhan.
2.  Deontolog
Istilah “deontologi” ini berasal dari kata Yunani deon yang berarti kewajiban. Perbuatan tidak pernah menjadi baik karena hasilnya baik, melainkan hanya karena wajib dilakukan.
Perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadikan perbuatan itu baik. Kita tidak pernah boleh melakukan sesuatu yang jahat supaya dihasilkan sesuatu yang baik.
3.  Teori Hak
Sebenarnya teori hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena hak berkaitan dengan kewajiban.
4.  Teori Keutamaan
Teori ini adalah teori keutamaan (virtue) yang memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati, melainkan: apakah orang itu bersikap adil, jujur, murah hati, dan sebagainya. Velasquez (2005),
Etika di Internet dikenal dengan istilah Netiquette (Network Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam menggunakan Internet. Etika , lebih erat kaitannya dengan kepribadian masing-masing. Jadi tak semua pengguna Internet mentaati aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan menerapkannya. Dibawah ini ada beberapa etika khusus yang dapat diterapkan untuk berkomunikasi dalam sebuah forum:
1. Jangan Gunakan Huruf Kapital
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan tatkala Anda dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat, gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
2. Kutip Seperlunya
Ketika anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja yang merupakan inti dari hal yang ingin anda tanggapi dan buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa membebani bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses ke forum menjadi terganggu.
3.   Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi (private message), Anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabny a kembali ke dalam forum umum.
4.   Hati-hati terhadap informasi/ berita hoax
Tidak semua berita yang beredar di internet itu benar adanya. Seperti halnya spam, hoax juga merupakan musuh besar bagi para kebanyakan netter. Maka, sebelum anda mem-forward pastikanlah terlebih dahulu bahwa informasi yang ingin anda kirim itu adalah benar adanya. Jika tidak, maka anda dapat dianggap sebagai penyebar kebohongan yang akhirnya kepercayaan orang-orang di sekitar anda pun akan hilang.
5.   Ketika ‘Harus’ Menyimpang Dari Topik (out of topic/ OOT)
Ketika Anda ingin menyampaikan hal yang diluar topik (OOT) berilah keterangan, supaya subject dari diskusi tidak rancu.
6.   Hindari Personal Attack.
Ketika anda tengah dalam situasi debat yang sengit, jangan sekali-kali Anda menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. Sebab, ini hanya akan menunjukkan seberapa dangkal pengetahuan anda. Lawan argumentasi hanya dengan data/fakta saja, sedikit langkah diplomasi mungkin bisa membantu. Tapi ingat, jangan sekali-kali menggunakan kepribadian lawan diskusi sebagai senjata sekalipun ia adalah orang yang Anda benci. Budayakan sikap Diskusi yang sehat, bukan debat kusir.
7.   Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)
Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri. Kritik dan saran yang diberikan pun harus bersifat konstruktif, bukan destruktif. Beda bila kritik dan saran itu ditujukan untuk anggota forum secara umum atau pihak moderator dalam rangka perbaikan sistem forum, Anda boleh mempostingnya di dalam forum selama tidak menunjuk orang per orang tertentu.
8.  Dilarang  menghina : agama, ras, gender, status sosial dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan debat kusir yang mengarah ke situasi yang emosional.
9.   Cara bertanya yang baik :
  1. Gunakan bahasa yang sopan.
  2. Jangan asumsikan bahwa Anda berhak mendapatkan jawaban.
  3. Beri judul yang sesuai dan deskriptif.
  4. Tulis pertanyaan anda dengan bahasa yang baik dan mudah dimengerti.
  5. Buat kesimpulan setelah permasalahan anda terjawab.
Berkirim email, etikanya sebenarnya sama dengan seperti kalau kita berkirim surat biasa pada umumnya. Tentunya etikanya tidak jauh berbeda. Yang sedikit membedakan antara Etika Berkirim Email dengan surat biasa Adalah sebagai berikut :
1.  Kirimkanlah email secara singkat, padat dan langsung “to the point”.
Di internet tidak semua orang suka atau punya waktu luang untuk berlama-lama di internet. Disamping karena sibuk, juga tidak semua orang punya akses internet yang unlimited yang tidak punya beban lagi dalam menanggung biaya koneksinya. Jadi etikanya, berkirimlah email dengan kata-kata yang tidak terlalu panjang. Pertanyaannya, gimana kalau isi emailnya pointnya cukup banyak sehingga menuntut emailnya harus panjang sampai berlembar-lembar? Sebaiknya pisahkan ke dalam attachment.
2.  Jangan mengirim attachment yang terlalu besar.
Meski akses internet sekarang sudah semakin cepat tapi kualitas internet belum merata ke semua daerah, terutama di negara kita, beberapa daerah malah masih mengandalkan kecepatan GPRS dalam koneksi internetnya. Jadi usahakan attachment yang dikirim besarnya tidak lebih dari 1 MB. Jika anda perlu mengirim file yang lebih besar ukurannya, usahakan pakai media lain semacam FTP (file transfer protocol) yang lebih cepat. Atau bisa lewat file sharing yang banyak disediakan di internet. (Seperti 4share)
3.  Jangan mem-forward sebuah CC atau BCC email.
Email yang boleh diforward kembali kepada orang lain adalah hanya yang To saja. Artinya CC dan BCC itu stop, harus berhenti di tempat anda. Karena informasinya sebatas buat kita sendiri jadi tidak boleh diteruskan ke orang lain. Boleh diteruskan tapi harus seijin dari authornya yang pertama atau kecuali kita masuk dalam daftar To-nya. Sekedar contoh aja, Roy Suryo dalam sidang kasus Prita Mulyasari memberikan kesaksian yang memberatkan Prita karena waktu itu Prita mengirim email keluhannya kepada 20 orang teman-temanya di kolom To semua, yang artinya dianggap boleh di-forward atau disebarkan sehingga akhirnya sampai menyebar ke milis-milis. Dan Prita dianggap bersalah meskipun tiga pakar, yaitu Chairul Huda (ahli hukum), Ruby Z Alamsyah (ahli analis forensik digital) dan Yasin Kara (mantan Wakil Ketua Pansus sekaligus Ketua Panja UU ITE ) tidak sependapat dengan pendapat Roy Suryoini.
4.  Jangan menggunakan “Caps Lock” atau huruf kapital.
Huruf kapital boleh digunakan sebatas pada kata-kata tertentu. Misal untuk penekanan atau perhatian pada kata yang perlu ditegaskan, tapi jangan sekali-kali digunakan seluruhnya dalam kata-kata emailnya. Karena apa? Karena anda akan dianggap marah oleh si penerima emailnya.
5.  Jangan menghapus rekam jejak email.
Banyak orang yang suka mengforward email-email yang menarik, yang lucu-lucu, yang telah dikirimkan oleh orang lain kepada kita, tapi tidak jarang orang dengan begitu saja menghapus rekam jejak si pengirim atau author emailnya yang pertama. Jadi etikanya anda boleh meneruskan atau mem-forward email tapi tidak boleh menghapus rekam jejaknya. Mengapa demikian? Karena, pertama dengan menghapus berarti anda kurang menghargai si author yang sudah berbaik hati mengirimkannya kepada anda. Kedua, justru anda mendapatkan keuntungan jika terjadi tuntutan terhadap muatan isi emailnya. Anda bias dibebaskan dari tuntutan karena anda bukan sebagai pembuat emailnya.
6.  Tidak boleh mem-forward dengan mengubah isi emailnya.
Anda boleh saja mem-forward dan memberikan note tambahan dalam forward sebuah email, tapi etikanya anda tidak boleh mengubah atau mengedit sedikitpun muatan isi dari emailnya kecuali kalau anda sudah dapat ijin dari si authornya yang pertama.
7.  Jangan sering mem-BCC orang lain.
Kegemaran sering mem-BCC adalah tidak baik atau kurang etis, terlebih ke milis atau mengirimkan BCC secara masal, karena kesan dari BCC adalah seperti bisik-bisik atau bergunjing. Dan yang lebih parah anda bisa disejajarkan sebagai seorang spammer email yang sering melakukan cara-cara BCC ini.
B.  PELANGGARAN KODE ETIK DAN PENYEBABNYA
1.  Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga bisa menghancurkan kota hirosima.Seperti halnya juga teknologi komputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang komputer bisa membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan “kejahatan”
2.  Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktivitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara, masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut :
  1. Karakteristik aktivitas di Internet yang bersifat lintas-batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial.
  2. Sistem hukum tradisional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan Hukum yang muncul akibat aktivitas di Internet. Dilema yang dihadapi oleh Hukum tradisional dalam menghadapi fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan Internet. Aturan Hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum(the legal needs) para pihak yang terlibat didalam traksaksi-transaksi lewat Internet
3.   Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada Kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah suatu hal yang sangat baik dan berguna,dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang “open-source” dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik, ternyata dalam dunia hacker terjadi strata-strata (tingkatan) yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya, bukan karena umur atau senioritasnya. Saya yakin tidak semua orang setuju dengan derajat yang akan dijelaskan disini,karena ada kesan arogan terutama pada level yang tinggi.
Untuk memperoleh pengakuan/derajat, seorang hacker harus mampu membuat program untuk eksploit kelemahan sistem, menulis tutorial (artikel), aktif diskusi di mailing list, membuat situs web dsb.
4.  Aspek Ekonomi
Hadirnya masyarakat informasi (information society) yang diyakini sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia di milenium ketiga antara lain ditandai dengan pemanfaatan Internet yang semakin meluas dalam berbagai akitivitas kehidupan manusia, bukan saja di negara-negara maju tapi juga di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan ”informasi” sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan.  Akan tetapi pemanfaatan teknologi yang tidak baik (adanya kejahatan dunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit, di Indonesia tercatat ada 109 kasus yang merupakan Credit Card Fraud (penipuan dengan kartu kredit),
5.  Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata dari adanya Cyber Crime terhadap kehidupan sosial dan budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia, masyarakat dunia tidak percaya lagi, hal ini dikarenakan banyak kasus Credit Card Fraud yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.
Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakan Hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar Hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action. Dalam implementasi ini akan banyak ragam  prilaku masyarakat, diantaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan  kode etik profesinya, kalau sudah begitu,maka prospek law enforcement menjadi berat.
C.  CYBER LAW DI INDONESIA
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi cyber law. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyber law, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai tidak menjadi persoalan. Yang penting,didalamnya memuat atau  membicarakan mengenai aspek aspek Hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet. Oleh karena itu dapat dipahami apabila sampai saat ini di kalangan peminat dan pemerhati masalah Hukum yang berikaitan dengan Internet di Indonesia masih menggunakan istilah cyber law.
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
  • Hak Cipta (Copy Right)
  • Hak Merk (Trademark)
  • Pencemaran  nama baik (Defamation)
  • Fitnah, penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
  • Serangan terhadap fasilitas  computer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
  • Pengaturan sumber daya internet seperti IP_Address, domain name
  • Kenyamanan Individu (Privacy)
  • Prinsip kehati-hatian (Duty care)
  • Tindakan criminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
  • Isu procedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
  • Kontak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital
  • Pornografi
  • Pencurian melalui intenet
  • Perlindungan Konsumen
  • Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti ecommerce, e-government,
  • e-education dll
Dalam rangka upaya menanggulangi cyber crime Resolusi Kongres PBB VII/1990 mengenai “Computer related crime” mengajukan beberapa kebijakan antara lain :
1. Menghimbau negara anggota untuk mengintensifkan upaya – upaya penanggulangan penyalahgunaan komputer yang lebih efektif dengan mempertimbangkan langkah – langkah berikut :
  • Melakukan moderinasi hukum pidana material dan hukum acara pidana.
  • Mengembangkan tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
  • Melakukan langkah untuk membuat peka warga masyarakat aparat terhadap pentingnya pencegahan kejahatan.
  • Melakukan training bagi para hakim, pejabat dan aparat hukum tentang cyber crime.
  • Memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer melalui kurikulum informasi,
  • Mengadopsi kebijakan perlindungan korban cyber crime sesuai deklarasi PBB.
2. Menghimbau negara anggota meningkatkan upaya Penanggulangan cyber crime
3. Merekomendasikan kepada komite pengendalian dan pencegahan kejahatan PBB (Committee on Crime Prevention and Control) untuk : Menyebarluaskan pedoman dan standar untuk membantu negara anggota menghadapi cyber crime, mengembangkan penelitian dan analisis untuk menemukan cara baru menghadapi cyber crime dimasa datang.
Berkaitan  dengan penerapan penerapan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE yang diberlakukan sejak April 2008 lalu ini memang merupakan terobosan bagi dunia hukum di Indonesia, karena untuk pertama kalinya dunia maya di Indonesia mempunyai perangkat.
Karena sifatnya yang berisi aturan main di dunia maya, UU ITE ini juga dikenal sebagai Cyber Law. Sebagaimana layaknya  Cyber Law di negara-negara lain, UU ITE ini juga bersifat ekstraterritorial, jadi tidak hanya mengatur perbuatan orang yang berdomisili di Indonesia tapi juga berlaku untuk setiap orang yang berada di wilayah hukum di luar Indonesia, yang perbuatannya memiliki akibat hukum di Indonesia atau di luar wilayah Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara sederhana, bisa dikatakan bahwa bila ada blogger di Belanda yang menghina Presiden SBY melalui blognya yang domainnya Belanda, bisa terkena keberlakuan UU ITE ini.
Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. Atas transaksi-transaksi tersebut, sudah sewajarnya konsumen, terutama konsumen akhir (end-user) diberikan perlindungan hukum yang kuat agar tidak dirugikan, mengingat transaksi perdagangan yang dilakuka di dunia maya sangat rawan penipuan.
Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya.

Jumat, 27 November 2015

cara mengobati penyakit hernia

pengertian alergi

Alergi merupakan bentuk reaksi sistem kekebalan tubuh terhadap sesuatu yang dianggap berbahaya walaupun sebenarnya tidak. Ini bisa berupa substansi yang masuk atau bersentuhan dengan tubuh.
Skin prick allergy test
Alergen atau substansi pemicu alergi hanya berdampak pada orang yang memiliki alergi tersebut. Pada orang lain, alergen tersebut tidak akan memicu reaksi kekebalan tubuh. Beberapa jenis substansi yang dapat menyebabkan reaksi alergi meliputi gigitan serangga, tungau debu, bulu hewan, obat-obatan, makanan tertentu, serta serbuk sari.
Saat tubuh pertama kali berpapasan dengan sebuah alergen, tubuh akan memproduksi antibodi karena menganggapnya sebagai sesuatu yang berbahaya. Jika tubuh kembali berpapasan dengan alergen yang sama, tubuh akan meningkatkan jumlah antibodi terhadap jenis alergen tersebut. Hal inilah yang memicu pelepasan senyawa kimia dalam tubuh dan menyebabkan gejala-gejala alergi.
Gejala-gejala yang Muncul Saat Alergi
Ada beberapa gejala alergi yang umum terjadi, antara lain:
  • Bersin-bersin.
  • Batuk-batuk.
  • Sesak napas.
  • Ruam pada kulit.
  • Hidung beringus.
  • Terjadi pembengkakan di bagian tubuh yang berpapasan dengan alergen, misalnya wajah, mulut dan lidah.
  • Gatal dan merah pada mata.
  • Mata berair.
Tingkat keparahan alergi juga berbeda-beda pada tiap orang, ada yang mengalami reaksi alergi ringan dan ada yang parah sampai berakibat fatal yang disebut dengan anafilaksis. Jika mengalami anafilaksis, Anda membutuhkan penanganan medis darurat.
Cara paling ampuh dalam mencegah alergi adalah menghindari diri dari substansi pemicunya atau alergen. Tapi jika gejala-gejala alergi terlanjur muncul, ada beberapa obat anti-alergi yang bisa membantu.

kanker lidah

 PENYEBAB KANKER LIDAH

GEJALA KANKER LIDAH

 PENYEBAB KANKER LIDAH

  1. Faktor fisik - gesekan lidah jangka panjang dapat menyebabkan sariawan berkepanjangan yang nantinya dapat menyebabkan kanker lidah. Faktor higinis mulut yang buruk dapat menyebabkan peradangan kronis yang dapat menjadi salah satu penyebab kanker lidah. Radiasi juga dapat menjadi faktor penyebab kanker lidah, seperti terapi radioterapi.
  2. Faktor kimia - tembakau dan alkohol; kebiasaan merokok dan minum-minuman beralkohol dapat memicu terjadinya kanker lidah. Rokok mengandung nikotin yang mengandung zat karsinogenik. Alkohol memang tidak mengandung zat karsinogenik tetapi mengandung etanol yang dapat 'membantu' penyerapan zat karsinogenik.
  3. Faktor biologi - ada beberapa laporan penelitian bahwa papillomavirus dapat menyebabkan kanker lidah
  4. Faktor lain - gangguan nutrisi dan metabolisme
  5. precancerous lesions/lesions - kanker lidah dapat berkoeksistensi dengan precancerous lesion.

 GEJALA DINI KANKER LIDAH

  Sebagian besar dari kanker lidah, terjadi di bagian mukosa. Gejala dini kanker lidah adalah ketidak nyamanan dilidah, nyeri, adanya lesi di lidah dengan ukuran 1-2cm. Gejala kanker lidah dibagi 3, yaitu, sariawan, eksogen dan infiltrasi. Gejala eksogen adalah seperti bisul berbentuk seperti kembang kol, disertai nyeri, dan nyeri di daerah telinga dan temporal. Lesi juga berkomplikasi bila terinfeksi; mungkin pendarahan, berbau busuk, keterbatasan penggunaan fungsi lidah, kesulitan makan, kesulitan berbicara, airliur sulit di kontrol.

 GEJALA KANKER LIDAH LANJUT

  Pada stadium ini, kankernya sudah berkembang melampaui bagian tengah lidah, dan sudah terjadinya penyebaran ke kelenjar getah bening. Biasanya rute penyebarannya adalah ke kelenjar getah bening servikal, yang lalu diikuti ke kelenjar getah bening submental dan sekelompok getah bening dalam lainnya. Tingkat penyebarannya cukup cepat, jadi sebaiknya segera menjalani pengobatan sebelum parah.
  Ahli di Modern Cancer Hospital Guangzhou mengatakan, bila sudah merasa ada gejala, segera periksakan diri ke dokter supaya tidak menunda pengobatan.

diare pada anak

Diare merupakan salah satu penyebab kematian bayi tertinggi di Indonesia.
Diare. merupakan penyebab kematian bayi dengan persentase mencapai 31,4%. Sebesar 25% di antaranya adalah balita berumur 1-4 tahun akibat diare yang berujung kepada kondisi dehidrasi.
Menangani Diare pada Bayi-Alodokter

Apa Saja Penyebab Diare?

Diare pada bayi dapat disebabkan oleh banyak hal, mulai dari infeksi usus hingga perubahan pola makan, antara lain:
  • Infeksi parasit, bakteri, atau virus. Bayi dan balita yang banyak menyentuh benda yang belum tentu bersih akan rentan terinfeksi karena sering memasukkan tangannya yang kotor ke mulut. Selain itu, kekebalan tubuh mereka yang masih dalam tahap berkembang juga membuat mereka lebih rentan tertular penyakit.
  • Keracunan makanan.
  • Terlalu banyak mengonsumsi jus buah.
  • Alergi terhadap obat-obatan tertentu.
  • Alergi terhadap makanan tertentu.
Bayi yang sudah bisa mencerna makanan padat dan sedang mengalami diare sebaiknya untuk sementara menjauhi makanan yang berminyak, yang berserat tinggi, yang manis seperti kue dan produk-produk susu. Ini karena jenis makanan tersebut dapat memperburuk gejala diare mereka.

Mendeteksi Tekstur Tinja Bayi

Cara terbaik untuk mendeteksi penyakit ini adalah dengan melihat perubahan warna dan bentuk tinja bayi sedini mungkin. Tinja bayi umumnya berubah warna, bau, dan tekstur sesuai dengan bahan makanan yang dikonsumsi. Tinja yang berubah menjadi lebih encer, lebih banyak, atau frekuensinya lebih sering adalah gejala utama diare.
Namun hati-hati dalam membedakannya dengan bayi yang mengonsumsi air susu ibu (ASI) yang umumnya juga memproduksi tinja yang lebih cair. Sebaliknya, tinja yang berbentuk bulatan-bulatan kecil menjadi indikasi kondisi konstipasi.
Berikut ini adalah warna tinja yang dapat menjadi panduan mendeteksi kondisi bayi:
  • Cokelat muda: umumnya ditemukan pada bayi yang mengonsumsi susu formula.
  • Hijau kehitaman: disebut juga mekonium, merupakan tinja yang muncul ketikabayi baru lahir.
  • Hijau kecokelatan: warna tinja bayi yang setelah lahir mengonsumsi ASI.
  • Kuning kehijauan: warna tinja bayi kira-kira lima hari setelah lahir.
  • Warna lain: tinja bayi akan berwarna cokelat pekat jika sudah mengonsumsi makanan padat. Warna ini akan berubah sesuai dengan jenis makanan yang dikonsumsinya.

Mengenali Gejala dan Dampak Diare

Jika bayi Anda berusia kurang dari enam bulan dan mengalami diare, periksakan ke dokter, terutama jika mengalami gejala-gejala seperti berikut ini:
  •  Mengalami muntah-muntah.
  • Terlihat lesu.
  • Tinja berwarna hitam, atau merah karena mengandung darah.
  • Terdapat nanah pada tinja bayi.
  • Sakit perut.
  • Demam di atas 39°C.
Saat bayi diare, keseimbangan air dan garam (elektrolit) di dalam tubuhnya terganggu. Kondisi ini dapat memicu dehidrasi yang dapat mengancam nyawa, terutama pada bayi yang baru lahir.
Terdapat beberapa gejala dehidrasi pada bayi yang patut dikenali dengan jelas:
  • Kondisi mulutnya yang kering.
  • Tidak ada air mata yang keluar saat menangis.
  • Buang air kecil lebih sedikit dibandingkan biasanya.
  • Kulitnya yang terasa lebih kering.
Setiap orang tua perlu mewaspadai terjadinya dehidrasi pada bayi yang sedang diare karena dehidrasi dapat dengan cepat memperburuk kondisi tubuh bayi.

Menangani Dehidrasi pada Bayi

Untuk mencegah kondisi bertambah buruk, ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan untuk menangani dehidrasi pada bayi:
  • Anda perlu terus memberikan ASI untuk mencukupi kebutuhan cairan tubuhnya.
  • Encerkan atau tambahkan air pada susu formula jika bayi tidak mengonsumsi ASI. Jika memungkinkan, ganti susu formula dengan susu bebas laktosa hingga diarenya berhenti. Tubuh bayi lebih sulit mencerna laktosa, sehingga dapat memperburuk diare.
  • Hindari memberikan jus atau minuman berkarbonasi.
  • Berikan oralit  secara teratur bersamaan dengan makanan bayi (ASI, susu formula dicampur air, atau makanan pendamping).
  • Kondisikan ruangannya selalu sejuk dan jauhkan bayi dari paparan sinar matahari agar tidak berkeringat secara berlebihan.
Segera bawa ke rumah sakit jika kondisinya memburuk.

Perawatan di Rumah Sakit

Terutama bagi bayi yang mengalami diare, pada umumnya perlu dirawat di rumah sakit menggunakan infus. Dokter kemungkinan akan memberikan antibiotik atau obat anti-parasit untuk menangani infeksi bakteri atau parasit. Oralit mungkin juga turut diberikan. Oralit adalah cairan yang mengandung elektrolit-elektrolit untuk mencegah terjadinya dehidrasi.

Mencegah Diare

Berikut ini adalah beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan untukmencegah diare:
  • Mencuci tangan bayi atau balita secara rutin, terutama setelah bermain.
  • Orang dewasa yang merawat bayi atau balita juga perlu menjaga kebersihannya agar tidak menularkan mikroorganisme yang dapat menyebabkan infeksi pada bayi.
  • Jaga agar lantai dan benda-benda yang dipegang bayi atau balita Anda selalu bersih.
  • Jika bayi mengonsumsi ASI perah atau susu formula, selalu pastikan kebersihan dan kesterilan botol yang digunakan.
  • Perhatikan kebersihan makanan dan minuman yang diberikan pada bayi dan balita. Hindari memberikan makanan yang biasa dikonsumsi orang dewasa.



Obat jerawat tradisional yang ampuh saat ini adalah hal yang paling banyak dicari. Jerawat, masalah ini memang menyerang hampir semua orang. Dengan adanya jerawat, tidak hanya rasa tidak nyaman dan sakit yang diberikan tetapi juga rasa tidak percaya diri akan menghampiri.
Walaupun bukan penyakit yang dapat mematikan, jerawat adalah penyakit yang paling dibenci dan menyebalkan. Bagaimana tidak, jerawat membuat wajah seperti ternodai baik saat masih berupa jerawat ataupun saat hanya tinggal bekasnya saja. Bekas yang ditinggalkan jerawat umumnya berupa warna hitam atau flek.

Obat Jerawat Tradisional Yang Ampuh

obat-jerawat-tradisional-yang-ampuh
Jerawat membuat wajah mulus Anda menjadi suram jika muncul begitu saja di wajah Anda. Noda wajah ini memang sangat menyebalkan, terlebih lagi untuk menghilangkannya bukanlah hal yang mudah bahkan sangat sulit.
Bahkan dengan melakukan perawatan di salon belum tentu dapat teratasi dengan baik. Baik yang ukurannya kecil ataupun besar, jerawat hanyalah noda yang mengotori wajah mulus Anda. Ada beberapa cara tradisional yang dapat digunakan untuk menghilangkan jerawat, simak uraian berikut.
1. Putih telur
Untuk membuat obat tradisional mengatasi jerawat dengan putih telur maka caranya yaitu dengan menyiapkan putih telur. Cukup 1 butir telur saja dan diambil putihnya, kocok sebentar dan kemudian oleskan pada seluruh wajah Anda tetapi lebih diutamakan pada bagian wajah yang berjerawat. Biarkan selama kurang lebih 15 menit dan bersihkan dengan air bersih.
2. Bawang putih
Obat jerawat tradisional yang alami ampuhdengan menggunakan bawang putih ini cara membuatnya cukup mudah. Caranya yaitu dengan menumbuk halus kira-kira 2 sampai 3 siung bawang putih sampai halus. Setelah itu, oleskan ke seluruh bagian wajah yang terdapat jerawat. Tunggu atau diamkan selama kira-kira 10 menit dan setelah itu dapat dibilas dengan menggunakan air bersih.
3. Tomat
Cara membuat obat jerawat menggunakan tomat ini cukup mudah yaitu siapkan 1 buah tomat. Potong tomat tersebut menjadi 2 bagian, gunakanlah tomat tersebut untuk mengoleskan ke seluruh wajah Anda. Diamkan kurang lebih selama 15 menit sampai 1 jam, bilas dengan air bersih.
4. Lidah buaya
Siapkan 1 daun lidah buaya, kemudian potong menjadi beberapa bagian dan kupas kulitnya. Gunakan dagingnya untuk dioleskan ke seluruh wajah, tetapi lebih diutamakan pada bagian yang terdapat jerawatnya. Lakukan 2 kali sehari agar hasil maksimal dan lakukanlah setiap hari sampai jerawat Anda hilang.
Itulah beberapa cara tradisional yang banyak dilakukan oleh orang, untuk menjaga wajah Anda dari penyakit jerawat maka Anda juga wajib menjaga selalu kebersihan dan kesehatan wajah Anda.
Perbanyak minum air putih dan juga rajinlah mencuci wajah Anda dengan air bersih, dengan begitu wajah Anda tidak mudah berjerawat. Wajah yang berminyak, kusam dan kotor akan lebih beresiko terkena jerawat. Sekian yang dapat disampaikan mengenai obat jerawat tradisional yang ampuh, semoga dapat bermanfaat.